Penyerahan uang ini berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:
1. Sutarlan: Rp. 11.465.0002. Seni: Rp. 4.000.000
3. Ahmad Badari: Rp. 5.000.0004. Novriadi: Rp. 7.201.000
5. Danu Kuswandono: Rp. 27.808.0006. Martuni: Rp. 16.313.000
7. Sugito: Rp. 20.000.0008. Mahfudin: Rp. 2.200.0009. Sutikno: Rp. 155.000.000
Dengan adanya tindakan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara demi keadilan masyarakat.(Red)
Editor : Investigasi Mabes