Terbitkan Rekomendasi Waris Tanpa Dasar Hukum, Petinggi Desa Serobyong Diduga Salahgunakan Wewenang

Foto Investigasi Mabes
Terbitkan Rekomendasi Waris Tanpa Dasar Hukum, Petinggi Desa Serobyong Diduga Salahgunakan Wewenang
Terbitkan Rekomendasi Waris Tanpa Dasar Hukum, Petinggi Desa Serobyong Diduga Salahgunakan Wewenang

InvestigasiMabes.com l Jepara – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, H. Muhamad, Petinggi atau Kepala Desa Serobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga telah menerbitkan dokumen rekomendasi keterangan waris tanpa dasar hukum yang jelas. Dokumen tersebut diberikan kepada keluarga Sutarman dan Muh Ali, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas 13.767 m² di Desa Serobyong. 15/01/2025.Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa tanah tersebut telah tercatat resmi atas nama Lie Danu Suncipto berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 Tahun 2002. Kepemilikan tanah ini diperoleh melalui proses jual beli sah pada 14 Januari 2002 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Jepara, Muhamad Dahlan Kosim, SH. Proses tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan tertanggal 24 Desember 1991.

Transaksi ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) No. 09/04/MLG/2002, yang mencatat bahwa Lie Danu Suncipto, warga Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, membeli tanah dari Suwito Wijaya (Oei Khoen Swie), NIK 090334001/124109, warga Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah. Selain itu, terdapat surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2001 yang dibuat di hadapan notaris Sury Wijaya, SH, di Kabupaten Tangerang, yang memperkuat legalitas transaksi tersebut.Meski telah ada SHM yang sah, keluarga Sutarman dan Muh Ali tetap bersikukuh klaim waris atas tanah tersebut. Jika nantinya klaim ini terbukti tidak berdasar, dan ditemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen keterangan pemalsuan waris, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Bahkan, oknum Kepala Desa yang terlibat menerbitkan dokumen tersebut berpotensi dijerat hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Saat dimintai konfirmasi tim awak media tanggal 13/1/2025 di ruang kerjanya , H. Muhamad memilih bungkam. Ia hanya menyarankan agar semua pertanyaan diarahkan ke kuasa hukum keluarga ahli waris, H. Noorkhan, SH.“Kalau ingin tahu lebih jelas soal tanah tersebut, silakan temui kuasa hukum ahli waris Sutarman dan Muh Ali. Semua dokumen di bawa H. Noorkhan.” ujar H. Muhamad singkat.

Sikap diam Kepala Desa ini menuai kritik, terutama karena adanya dugaan penerbitan dokumen keterangan waris tersebut dilakukan untuk tujuan pengajuan registrasi ke Pengadilan Agama demi mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Banyak pihak menilai tindakan semacam ini mencederai kepercayaan publik terhadap pejabat desa, terutama jika terbukti bertentangan dengan hukum.Kuasa hukum Lie Danu Suncipto menyatakan keprihatinan atas tindakan ini dan berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum. Mereka juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen pendukung kepemilikan tanah kliennya sah dan telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Langkah hukum akan kami tempuh jika ada unsur pidana, termasuk pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa,” tegas kuasa hukum Lie Danu Suncipto.Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, H. Noorkhan, SH, kuasa hukum dari pihak ahli waris yang mengklaim tanah tersebut, belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen resmi, terutama terkait hak atas tanah. Pemerintah desa harus memastikan semua dokumen yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghindari konflik berkepanjangan dan kerugian masyarakat.Diharapkan, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan hukum dan transparansi dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pungkasnya. (Masdur - IM).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini