Ketua LSM LPKR Minta Klarifikasi Dasar Hukum Sewa Kantin Pemkot Pekanbaru dan Transparansi Penggunaan Anggaran

Foto Investigasi Mabes
Ketua LSM LPKR Minta Klarifikasi Dasar Hukum Sewa Kantin Pemkot Pekanbaru dan Transparansi Penggunaan Anggaran
Ketua LSM LPKR Minta Klarifikasi Dasar Hukum Sewa Kantin Pemkot Pekanbaru dan Transparansi Penggunaan Anggaran

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR), Andrwes Yulius, melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru terkait dasar hukum sewa-menyewa kantin milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.Konfirmasi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam surat klarifikasi bernomor 061-KL/LKPR/I1/2024, Andrwes Yulius mempertanyakan sejumlah hal terkait penggunaan anggaran Pemkot Pekanbaru, antara lain:

1. Belanja Gorden Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya sebesar Rp1.070.000.000, termasuk informasi mengenai perusahaan pelaksana, volume pekerjaan, dan harga satuan.2. Belanja Karpet Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya sebesar Rp700.700.000, dengan rincian perusahaan pelaksana, volume, dan harga satuan.

3. Belanja Rehabilitasi Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sebesar Rp1.309.428.400, termasuk rincian jenis pekerjaan, volume, dan harga satuan.4. Belanja Iklan/Reklame Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun' 2023 sebesar Rp1.598.000.000, mencakup jenis iklan, volume, dan harga satuan.

Andrwes menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi ini harus dihormati. Ia juga menyayangkan sikap Kabag Umum yang belum menanggapi surat klarifikasi tersebut. "Apakah saudara memiliki kekebalan hukum sehingga mengabaikan surat yang kami sampaikan sebelumnya?" tegas Andrwes.Surat konfirmasi ini ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, dan Kabag Umum Pemkot Pekanbaru.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Hariadi alias Ai, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.Andrwes Yulius berharap surat ini dapat dijawab dalam waktu lima hari kerja agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dapat terwujud sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.** Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini