Kejati Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Ade Chandra

Foto Investigasi Mabes
Kejati Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Ade Chandra
Kejati Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Ade Chandra

InvestigasiMabes.com | Padang, 22 Januari 2025 – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Mhd. Rasyid, SH., MH, dalam siaran persnya mengumumkan bahwa pada pukul 11.00 WIB, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi atas nama Ade Chandra (AC) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya. 

Kasus PosisiTersangka Ade Chandra (AC), yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, diduga menyalahgunakan dana operasional sekretariat pada tahun 2023. Tersangka menarik dana kegiatan Sekretariat Daerah tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kemudian mentransfernya ke rekening pribadinya serta ke rekening pihak lain untuk melunasi utang pribadi. Sebagian dana juga digunakan untuk aktivitas judi online.

 Tindakan tersebut dimungkinkan karena tersangka memiliki akses ke kode user name dan password akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang seharusnya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

 Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 3.098.589.344 (tiga miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2.019.350.000 (dua miliar sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berhasil diselamatkan.

 Tindakan Penahanan dan Rencana Sidang

Setelah diperiksa oleh Tim Penuntut Umum Kejari Dharmasraya, tersangka Ade Chandra (AC) ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Tersangka dijerat dengan: 

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021. 

Kejati Sumbar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.** Penkum.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini