Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah di Lahan Laut Utara Tangerang ke KPK

Foto Investigasi Mabes
Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah di Lahan Laut Utara Tangerang ke KPK
Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah di Lahan Laut Utara Tangerang ke KPK

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Boyamin Saiman, seorang detektif swasta (partikelir), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan lahan laut utara Tangerang, yang lebih dikenal sebagai daerah Pagar Laut. 

Laporan tersebut menduga bahwa penerbitan sertifikat tanah tersebut cacat hukum, tidak sesuai prosedur, dan/atau palsu. Dugaan pemalsuan didasarkan pada buku, catatan, atau data administratif seperti Girik, Leter C/D, atau Warkah di tingkat kantor Desa, Kecamatan, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. 

Terlapor dalam perkara ini melibatkan dugaan oknum dari level pemerintahan paling bawah hingga tingkat atas, termasuk pihak di Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN. Dugaan ini menjadi sorotan karena memengaruhi legalitas sertifikat tanah di kawasan yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. 

Boyamin Saiman berharap agar KPK segera menyelidiki laporan ini demi memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini