InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Aktivis anti korupsi Banyuwangi, Yunus Wahyudi Harimau Blambangan, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menggelar sosialisasi bertema “Bersatu Melawan Korupsi, Membangun Masa Depan Banyuwangi yang Lebih Cerah”. Kegiatan ini berlangsung di Kedai Apak Isun, Jl. Kepiting, Sobo, Banyuwangi, pada Jumat, Januari 2025.
Acara ini mengundang para aktivis, LSM, dan insan media se-Banyuwangi, serta dihadiri oleh tokoh-tokoh pergerakan senior yang turut berbagi pandangan terkait bahaya korupsi. Dalam pemaparannya, Yunus Wahyudi menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yunus menjelaskan bahwa korupsi terbagi dalam tujuh jenis utama, yakni:
1. Merugikan keuangan negara2. Suap menyuap3. Penggelapan dalam jabatan4. Pemerasan
5. Perbuatan curang6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. GratifikasiSelain itu, ia juga menguraikan dua dampak besar yang ditimbulkan oleh korupsi, yaitu dampak ekonomi dan sosial. Dari segi ekonomi, korupsi memperlambat pertumbuhan investasi, menurunkan produktivitas, dan melemahkan pendapatan negara. Sementara dari sisi sosial, korupsi memperburuk kemiskinan, mempersempit akses masyarakat. (Abah)
Editor : Investigasi Mabes