RUU TNI atau revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sedang dipertimbangkan oleh DPR.
Pemimpin Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jazuli Juwaini, mengatakanbahwa RUU tentang TNI ini direncanakan akan ditetapkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 mendatang.
Menurut anggota Komisi I DPR RI tersebut, proses pembahasan RUU TNI telah diselesaikan dan disepakati untuk diantar ke paripurna.
Rancangan undang-undang itu menghadapi kritik keras dari masyarakat umum. Apalagi, pasal-pasal yang kontroversial mencakup kedudukan TNI dalam pekerjaan sipil, penguatan otoritas mereka, peningkatan ambang batas usia pensiun bagi prajurit militer, sampai kecemasan tentang adanya kemungkinan pemulihan fungsi ganda ABRI.
Yang terkini, Rancangan Undang-Undang tersebut telah didiskusikan secara tertutup oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, sebuah hotel berbintang lima di Jakarta. Beberapa individu yang menyatakan diri sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil kemudian melakukan demonstrasi penentangan.
Koalisi Masyarakat Sipil bersama DPR RI melakukan pertemuan tertutup guna mendiskusikan isi dari Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Deputi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menyatakan adanya kesepahaman dari pembicaraan yang telah dilakukan.
" Insya Allah Menurut Dasco saat berbicara dengan para jurnalis, terdapat beberapa poin kesepakatan. Dia juga menambahkan bahwa hal ini bukan hanya akan dilaksanakan pada pertemuan kali ini, tetapi juga dalam semua diskusi mengenai perubahan undang-undangan di masa mendatang.
Editor : Investigasi Mabes