Atas kejadian tersebut Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan mengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.
Adapun Lokasi Penangkapan terhadap para pelaku berada di tiga lokasi berbeda yaitu :
-untuk pelaku lelaki RYP Alias Rian sQil, di tangkap di Kel.Kali Kec.Pineleng Kab.Minahasa.-untuk pelaku lelaki AB alias Vino dan pelaku lelaki RT Alias Amat di tangkap di Kel. Aertembaga satu Kec.Aertembaga Kota Bitung.
-dan untuk pelaku lelaki RL Alias Refan di tangkap di Kel.Girian bawah Kec.Girian Kota Bitung.
Adapun waktu penangkapan :-seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diamankan pada Hari Selasa 08/4/2025 Pukul 14:00 wita
Identitas Korban meninggal dunia
-lelaki ZULKIFLI LAIYA, umur 24 tahun, Alamat Perum Sopir Kel. Manembo-nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung.Identitas korban luka tikam :-lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan, umur 19 Tahun (TKP perempatan stadion duasudara), Alamat Kel. Manembo nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung.
-lelakinChristian Tandayu. Umur 18 Tahun (TKP Indomaret dbos), Pekerjaan Pelajar, Alamat : Kel. Girian weru kec. Girian kota Bitung.
Barang Bukti
Editor : Investigasi Mabes