JAKARTA -Penyitaan dan penguncian lahan kelapa sawit yang dianggap ilegal oleh Tim Pengawas Zona Hutan mendapat perhatian serius dari komunitas ilmiah.
Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH, mengkritik tindakan itu sebagai potensial bermasalah secara hukum karena tidak sesuai dengan protokol penetapan area hutan seperti yang disyaratkan oleh UU Kehutanan dan juga kontradiktif terhadap asas negara hukum.
Profesor Pantja menggarisbawahi kebutuhan untuk memahami definisi hukum tentang area hutan. Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 tertanggal 9 Februari 2012, yang mencatatkan bahwa penetapan zona hutan tidak boleh dianggap sama dengan pemberesan status zonasi hutan tersebut.
"Pemberian status sebagai area hutan semata-mata tanpa melewati proses atau langkah-langkah yang mencakup partisipasi para stakeholder terkait di wilayah hutan sesuai undang-undang dan regulasi, adalah bentuk tindakan administratif otoriter," jelas Prof. Pantja dalam pernyataannya.
Menurut dia, tak semestinya sebuah wilayah hutan yang dijadikan area perlindungan permanen masih bisa mendominasi kehidupan masyarakat luas dengan cara ditunjuk saja. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, penetapan zona hutan perlu menjalani empat langkah seperti disebutkan pada Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan yaitu: (1) Penunjukan daerah hutan; (2) Penentuan batas-batas zonasi hutan; (3) Pembuatan peta zonasi hutan; serta (4) Pengesahan formal atas zonasi hutan.
“Mengacu pada alasan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu, bisakah kita menilai bahwa penyitaan dan pemusnahan satu juta hektar perkebunan kelapa sawit di wilayah yang disebut-sebut sebagai area hukum telah terjadi sebelumnya dengan adanya penegasan status kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat langkah berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang tentang Hutan?” tanya Prof Pantja.
Menurutnya, apabila suatu area belum ditetapkan secara resmi sebagai daerah hutan lewat empat proses yang diwajibkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan, maka langkah penggeledahan dan penutupan merupakan hal yang tak adil.
Karena tindakan itu tidak didasari oleh undang-undang seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 yang mengenai penyelesaian ketidaksesuaian dalam tata ruang, kawasan hutan, izin, atau hak atas tanah.
"Ditambah pula, baik Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 itu sama sekali tidak mencakup ketentuan tentang penyitaan atau penyegelan," terangkan dia.
Prof Pantja juga menyatakan bahwa Satuan Tugas Pembenahan Wilayah Hukum yang diinisiasi melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pembenahan Kawasan Hutan, hanya bertanggung jawab atas tugas-tugas yang menurut hukum Administrasi Negara dikategorikan sebagai "bestuursdwang" (kepaksaaan pemerintah) serta "dwangsom" (denda administratif).
Editor : Investigasi Mabes