Tugas "bestuursdwang" dijalankan dengan cara melakukan pembatasan atau pengaturan terhadap individu maupun badan hukum perdata yang telah menyalahi aturan administrasi hukum, misalnya karena belum mendapatkan ijin untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, serta hal-hal serupa lainnya.
Tugas "dwangsom" meliputi pemberian sanksi berupa denda administratif. Sementara itu, tindakan penyitaan dan penyegelan adalah langkah-langkah hukum yang bersifat politis pro justicia guna mendukung penegakan hukum (proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus atau perkara pidana).
Menurutnya, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dijalankan oleh Satgas sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2024, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta dua PP. Dalam hirarki regulasi, kedudukan kedua peraturan perundang-undangan itu sebenarnya lebih tinggi dibandingkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.
Oleh karena itu, tindakan dari Satuan Tugas tersebut dianggap tidak sah atau bisa dicabut lewat gugatan Sengketa Tuntutan Umum (TUN) atau Sengketa Aksi Kekuasaan Publik serta Sengketa Perbuatan Menyalahi Aturan yang diajukan oleh instansi maupun pejabat pemerintah (Ongeoorloofde overheidsdaden) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya, Prof Pantja menyatakan bahwa perubahan-perubahan dalam kebijakan pemerintah tidak hanya menciptakan keraguan hukum, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada para investor yang berniat untuk menanam modal mereka di Indonesia.
Lebih lanjut, tindakan pihak berwenang itu pun mengurangi dampak positif sektor kelapa sawit yang sudah banyak menyokong perkembangan ekonomi lewat efek bergulirnya manfaat seperti peningkatan ekonomi, pembaruan daerah, menciptakan pekerjaan baru, serta meningkatkan pendapatan negara.
'’Dalam posisinya sebagai pemimpin dan penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan, yaitu kepala eksekutif, Presiden (Prabowo) memiliki tanggung jawab untuk menerapkan Undang-Undang Dasar dan mengimplementasikan semua peraturan dengan sebaik-baiknya, seperti janji sumpah jabatan presidennya,’ imbuhnya.'
Pada suatu wawancara dengan berbagai kepala editor media massa lokal baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Kejaksaan bersama Polri dan TNI (Satgas) telah menyita 1 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang dianggap menimbulkan masalah.
Bahkan, diperkirakan dalam waktu singkat, area perkebunan kelapa sawit yang dianggap pelanggaran dapat menyentuh angka hingga 2 juta hektar.
Saya mendapatkan informasi ini dari BPKP, Jaksa Agung, saat saya belum menjadi presiden, dalam kabinet sebelumnya hal tersebut telah disampaikan. Ada sekitar 3,7 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang mengalami masalah, terkait pelanggaran regulasi dan undang-undang. Saya menyatakan bahwa jika ditemukan oleh institusi pengadilan atau badan penegakan hukum, maka harus diselesaikan berdasarkan hukum," ungkap Pemimpin Negara.
Editor : Investigasi Mabes