Selanjutnya, 17 individu lainnya berperan sebagai pemberi suap. Dari jumlah tersebut, 15 berasal dari sektor swasta, sementara dua tersisa merupakan pejabat negara.
Peristiwa tersebut bermula dari penggerebekan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur pada bulan Desember tahun 2022. Dari OTT ini, salah satu individu yang dituduh adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bernama Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Dalam catatan Bisnis , Dalam kasus sebelumnya, KPK mencurigai bahwa tersangka STPS telah menerima dana kurang lebih 5 miliar rupiah guna menyelesaikan proses pencairan dana hibah bagi komunitas tersebut.
Secara umum, terdapat empat tersangka yang dijatuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap tersebut waktu itu. Di antaranya adalah Sahat beserta staf ahli-nya yaitu Rusdi. Tidak hanya mereka berdua, KPK juga mengidentifikasi dua individu lain sebagai tersangka pelaku peny corruption, yakni Ketua Desa Jelgung bersama dengan Koordinator Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Editor : Investigasi Mabes