Petinggi Wilmar Group Dituduhkan dalam Skandal CPO, Kejagung Bongkar Peran Muhammad Syafei

Foto Investigasi Mabes
Petinggi Wilmar Group Dituduhkan dalam Skandal CPO, Kejagung Bongkar Peran Muhammad Syafei
Petinggi Wilmar Group Dituduhkan dalam Skandal CPO, Kejagung Bongkar Peran Muhammad Syafei

investigasimabes.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi dan mendakwa seorang tersangka lagi terkait dengan kasus diduga penerimaan suap dalam proses penanganan perkara korupsi yang berhubungan dengan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yaitu minyak kelapa sawit murni. Tersangka baru ini adalah Muhammad Syafei (MSY), perwira hukum dari Grup Wilmar.

Tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap MSY.

Berdasarkan bukti yang memadai, penyidik sudah mengidentifikasi seorang tersangka bernama MSY sebagai Legal PT Wilmar. Hal ini disampaikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di kompleks kejaksaan pada hari Selasa (15/4) malam di Jakarta.

Kejaksaan sudah mengidentifikasi dengan jumlah tujuh puluh delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah mendakwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Dan ketiganya adalah hakim dalam kasus putusan sebelumnya tentang suap eksportir CPO yang mencakup perusahaan tersebut; di antara mereka ada Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggotanya.

Qohar mengungkap bahwa Baswa MSY memiliki peranan dalam memberikan persetujuan atas dugaan suap dari pihak PT Wilmar Group melalui jalan hukum. Suap tersebut disampaikan oleh pengacara Marcella Santoso ke beberapa hakim agar mereka dapat membuat putusan bebas atau mencabut kasus tindakan pidana korupsioner ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group. Ini semua terjadi pasca pertemuan di mana pengacara Marcella Santoso bertemu dengan Ariyanto dan Syafei.

MSY di restoran Daun Muda dan pada waktu tersebut sdr MSY menyatakan bahwa dana yang dialokasikan oleh perusahaan sebesar Rp 20 miliar guna mencapai hal tersebut.

putusan bebas," ucap Qohar.

Mengikuti diskusi tersebut, Ariyanto, Wahyu Gunawan, serta Muhammad Arif Nuryanto berkumpul di restoran seafood Layar Seafood Sedayu yang terletak di Kelapa GADING, Jakarta TIMUR. Selama pertemuan ini, Arif NURYANTO menyampaikan tentang masalah minyak Goreng tanpa selesai.

bisa diputus bebas.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini