"Tetapi kasus tersebut dijatuhkan Ontslag dan mengharapkan agar dana sebesar Rp 20 miliar itu dilipatgandakan tiga kali lipat, menjadikan jumlah keseluruhan menjadi Rp 60 miliar," jelasnya.
Para penasihat hukum Marcella Santoso berkomunikasi dengan Syafei, setelah itu mereka menerima untuk merancangkan permohonan tersebut menggunakan dua jenis mata uang asing yaitu dolar Singapura dan juga dolar Amerika Serikat. Kurang lebih tiga hari sesudahnya, Syafei membalas menghubungi para advokat Marcella gunanya memberitahu jika dana yang dipersyaratkan telah disiapkan.
Berikutnya, tersangka MS mengirimkan nomor telepon tersangka AR ke MSY. Sesudah terjalin komunikasi di antara tersangka AR dengan MSY, lalu AR melakukan tindakan selanjutnya."
Bertemu dengan MSY di area parkir SCBD, lalu MSY memberikan uang itu kepada AR," jelasnya.
Kejaksaan Agung secara langsung menahan Muhammad Syafei selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba yang merupakan cabang dari Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Perintah Tahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Mohammad Syafei diduga menyalahi Pasal 6 Bagian (1) Huruf a bersamaan dengan Pasal 5 Bagian (1), serta Pasal 13 dan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 perihal
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsisebagaimana telah dimodifikasi melalui Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penanganan TindakPidana Korupsi sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara.
Editor : Investigasi Mabes