Rumah Mewah ke Mess: Ketua PN Jaksel Hadapi Skandal Suap vonis dari Rumahnya

Foto Investigasi Mabes
Rumah Mewah ke Mess: Ketua PN Jaksel Hadapi Skandal Suap vonis dari Rumahnya
Rumah Mewah ke Mess: Ketua PN Jaksel Hadapi Skandal Suap vonis dari Rumahnya

Skandal Terkait Suap Senilai Rp60 Miliar di Industri Kelapa Sawit Internasional

Kasus pemberian suap dimulai dari percakapan antara Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang bertindak atas nama perusahaan kelapa sawit, dan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merencanakan hal-hal agar kasus korupsi ekspor CPO milik tiga korsorporasi tersebut dapat diselesaikan tanpa hambatan. Ketiganya dijatuhi hukuman bebas dalam persidangan itu.

Tiga perusahaan utama yang bergerak dalam bidang CPO tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Setiap perusahaan ini mengoperasikan beberapa perusahaan besar di bawah naungannya masing-masing.

Tiga hakim yang mengadili kasus itu adalah Djuyamto (pimpinan majelis), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtaro.

Mereka mengajukan permohonan supaya kasus ini diselesaikan setelahnya atau diganti dengan jaminan uang suap senilai Rp20 miliar. Permintaan mereka ternyata masih terus meningkat dari jumlah tersebut.

"Agar dapat mengakomodasi kebutuhan itu, Muhammad Arif Nuryanta selanjutnya menuntut uang suap yang awalnya sebesar Rp20 miliar, meningkat tiga kali lipat hingga mencapai Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Qohar.

Uang tersebut ditransfer ke Wahyu Gunawan, dia lalu mendapatkan bagiannya yaitu senilai USD 50.000 sebagai perantara.

Bukan hanya itu saja, ketigahakim yang dipilih—yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—diklaim juga telah mendapatkan bagian masing-masing serta menyetujui untuk mengeluarkan putusan bebas sesudah menerima dana sebesar Rp22,5 miliar.

Pada tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Djuyamto memberikan putusan bebas atau penghentian proses hukum (ontslag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan raksasa dalam kasus suap eksportir CPO.

Tiga perusahaan besar tersebut pada akhirnya berhasil melewati semua tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Agung, yaitu denda sebesar satu miliar rupiah untuk setiap perusahaan serta gantinya uang senilai tujuh belas triliun rupiah.

"Tangan Kanan" Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjadi Mediator Suap

Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Wahyu Gunawan merupakan perwakilan kepercayaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini