"KG saat itu berperan sebagai panitera dan merupakan orang kepercayaan dari MAN (Ketua PN Jaksel). Dari situ kemudian muncul kesepakatan," ungkap Qohar.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Wahyu Gunawan dicurigai telah menerima suap senilai Rp 60 miliar dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka perusahaan eksportir CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto.
Dana itu diyakini telah dikirim agar mempengaruhi keputusan pengadilan demi mendapatkan hasil yang menguntungkan bagi kliennya terkait kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat Wahyu, sejumlah uang tersebut akhirnya sampai pada tangan Arif Nuryanta.
"Tempat pemberian suap itu atau gratifikasi diserahkan melalui WG," kata Qohar.
Editor : Investigasi Mabes