Ahli di bidang ini menginginkan bahwa diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Sistem Hukum Acara Pidana harus dilaksanakan dengan cermat serta transparan, sambil mengevaluasi integritas, efektivitas, dan kemampuan kerja sistem peradilan pidana Indonesia untuk bekerja lebih baik. (mcr12/jpnn)
Editor : Investigasi MabesForum Airlangga Bahas RUU KUHAP: Fokus pada Kekerasan dan Keadilan Pemulihan
Penulis: Investigasi Mabes
| 146 klik
Berita Terkait