Deretan Sanksi Berat Bagi Lisa Mariana Pasca Dilaporkan Ridwan Kamil: Dari Tuntutan Hukuman hingga Denda Miliaran

Foto Investigasi Mabes
Deretan Sanksi Berat Bagi Lisa Mariana Pasca Dilaporkan Ridwan Kamil: Dari Tuntutan Hukuman hingga Denda Miliaran
Deretan Sanksi Berat Bagi Lisa Mariana Pasca Dilaporkan Ridwan Kamil: Dari Tuntutan Hukuman hingga Denda Miliaran

investigasimabes.com - Ridwan Kamil akhirnya mengambil sikap atas tuduhan menghamili Lisa Mariana. Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Barskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah tersebut diambil lantaran telah mencoreng nama Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kebenaran. Ridwan Kamil merasa telah dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Laporan itu sudah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang berdate tanggal 11 April 2025.

Berbagai tuduhan sudah menghadang Lisa Mariana. Dia pun dijatuhi Ancaman hukum bertingkat serta beberapa sanksi yang mencapai denda triliunan rupiah.

Kepala tim pengacara lainnya, Heribertus Hartojo, menyatakan bahwa Lisa mungkin akan dikenakan berbagai pasal menurut Pasal UU No. 1 Tahun 2024 yang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian dari pasal-pasal itu meliputi:

Pasal 51 bagian (1) serta Pasal 35 Undang-Undang ITE tersebut Manipulasi data digital dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda tertinggi sebesar Rp12 miliar.

Pasal 48 bagian (1) serta (2) bersamaan dengan Pasal 32 bagian (1) dan juga (2) terkait perubahan atau penghapusan data digital.

Pasal 45 bagian (4) bersama dengan Pasal 27A : Penyusutan reputasi publik melalui sarana komunikasi digital.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini