“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan,”
Dan di sini standarnya cukup tinggi dalam hal hukum, ujar Heribertus.
“LM harus hati-hati karena setelah diunggah di media sosial dan seolah dianggap bukti otentik, padahal itu hanya sebatas ucapannya, maka bisa dikenakan pasal-pasal yang relevan,” jelas Heribertus. (*)
Editor : Investigasi Mabes