Setelah bercanda tentang bom, FA digelandang dan dilarang terus menaiki pesawat.
Surat Perintah Dilakukan (SPD) diberikan ke petugas berwajib, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada dalam naungan Otoritas Penerbangan Sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna melakukan penyelidikan dan pengurusan selanjutnya.
Jika merujuk pada asal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Ia mengacu pada Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penerbangan ID-6272 tetap diproses setelah menjalani inspeksi keamanan ekstra dan ternyata tak ada benda yang mengundang curiga ataupun bom. Selain itu, petugas yang bertanggung jawab juga telah menegaskan bahwa kondisi tersebut aman.
Editor : Investigasi Mabes