Dibalik Keputusan: Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Polisi

Foto Investigasi Mabes
Dibalik Keputusan: Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Polisi
Dibalik Keputusan: Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Polisi

investigasimabes.com , JAKARTA - Kuasa hukum Ridwan Kamil , Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan alasan kliennya baru melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan tindakan Lisa Mariana dinilai Ridwan Kamil sudah terlalu jauh, sehingga membuat gaduh publik dan merugikan nama baik.

Menurut Muslim, upaya hukum dilakukan untuk mencari kebenaran materiel dan meminta perlindungan hukum.

"Sampai sekarang telah terjadi eskalasi sangat besar yang berakibat pada kerugian reputasi bapak RK, dan karena itu dia memutuskan mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan keadilan material," ujar Muslim ketika ditemui di area Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Di saat yang bersamaan, anggota tim pengacara Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S Hartojo, menyatakan bahwa kliennya akan mengupayakan agar jalannya proses hukum terjadi dengan cara yang profesional, jelas, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Heribertus juga menyerukan agar seluruh pihak terkait menghargai proses hukum yang tengah berlangsung beserta dampaknya.

Dia pun menyerukan kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam membuat kesimpulan sebelum proses hukum diselesaikan.

"We urge all citizens to protect themselves from hate speech, speculation, or misinformation and avoid undermining the legal process itself," added Heribertus.

Sekarang ini, Ridwan Kamil telah mengajukan laporan atasnama Lisa Mariana kepada Mabes Polri berkaitan dengan tuduhan penyebaran fitnah yang dapat mencemarkan nama baik.

Laporan itu diregistrasi dengan kode LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Karena alasan tersebut, Lisa Mariana berpotensi ditangani sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 bersamaan Pasal 35 atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2 bersamaan Pasal 32 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 45 Ayat 4 bersamaan Pasal 27A dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 mengenai E-Commerce ITE. (mcr31/jpnn)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini