Berdasarkan keteranga dari si pembuat kecurangan, dana yang dihasilkan melalui penipuan itu dipergunakan untuk menutup hutang, memboyong perabotan mewah, dan juga mendanai pendidikannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Editor : Investigasi Mabes