Antara lain, printout rekening bank sang terduga dan korbannya, catatan obrolan antara terduga dengan korbannya, sebuah iPhone, serta puluhan lembar dokumen mengenai transaksi tersebut.
"Terlapor saat ini telah kami amankan di Mapolres Garut, sementara itu kerugian total masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Garut.
Penahanan terhadap pelaku ucap Joko, merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dengan adanya kasus ini, kami ingatkan jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," tandasnya.(*)
Editor : Investigasi Mabes