Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Korupsi Senilai 2,1 Miliar Rupiah

Foto Investigasi Mabes
Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Korupsi Senilai 2,1 Miliar Rupiah
Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Korupsi Senilai 2,1 Miliar Rupiah

Menurutnya, Arnaldo pernah menyusun kontrak kerja lagi bagi tiga proyek itu supaya dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tetapi usai diverifikasi, proyek itu sebenarnya tak termasuk dalam daftar resmi proyek-proyek Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel kontrak proyek, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dari berbagai tahun, hingga surat perintah kerja yang ditandatangani tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk menahan tersangka,” jelas Bery.

Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru.

Kepolisian pun sudah menginterogasi sebelas orang saksi, meliputi beberapa petugas dari dalam rumah sakit RSD Madani serta pemerintahan kota Pekanbaru.

Arnaldo saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna mengikuti tahap selanjutnya dalam proses hukum. (mcr36/jpnn)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini