Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Siap Ditunggu di Propam Polda

Foto Investigasi Mabes
Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Siap Ditunggu di Propam Polda
Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Siap Ditunggu di Propam Polda

investigasimabes.com, BACAN - Penyelidik dari bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan akan melapor kepada Propam Polda Maluku Utara mengenai tuduhan pelanggaran aturan etika yang dideranya.

Proses pengaduan tersebut merupakan akibat langsung dari surat pemberitahuan awal penyelidikan (SPDP) dalam kasus perampasan hak asasi manusia yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Bacan Timur Tengah dan memiliki alur yang berbeda.

Untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepada keluarga para korban, dalamnya menyebutkan bahwa tujuh orang di antaranya memiliki status tersangka. Sedangkan SPDP yang dikirim ke tujuh individu tersebut menetapkan mereka dengan status sebagai terlapor.

Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP) tersebut telah kami peroleh, oleh karena itu kami mengharapkan agar penyidik bekerja sama dengan baik. Jika tidak, kami akan mengambil dua tindakan.

"Langkah pertama adalah menglaporkan pelanggaran kode etik ke Polda Maluku Utara, serta langkah kedua yakni melakukan upaya praperadilan terhadap kinerja penyidik dari Polres," ungkap Yulia Pihang, yang merupakan bagian dari tim hukum untuk korban kasus pengrusakan paksa pada hari Jumat (25/4/2025).

Yulia mengharuskan petugas diunit Kepolisian Wanita dan Anak Polres Halmahera Selatan untuk serius menangani kasus pengancaman terhadap murid sekolah menengah pertama itu.

Dia menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori lex specialis. Ini berarti terdapat peraturan spesifik yang seharusnya dijalankan.

"Apart dari itu, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki angka yang cukup tinggi terkait kasus kekerasan seksual dan terhadap anak. Oleh karena itu, kami menekankan kepada pihak penyidik agar tidak menganggap enteng dalam penanganan perkara ini," tambahnya.

Yulia pun menekankan agar Polres Halmahera Selatan secepatnya mengadakan penahanan terhadap tujuh orang yang sudah dijadikan tersangka.

Mereka memiliki inisial sebagai berikut: PK untuk Pardi, FA untuk Fardi, MS untuk Mustafa, RL untuk Risal, SU untuk Said, FL untuk Fahmi, serta AD untuk Abdulrahman.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini