Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Siap Ditunggu di Propam Polda

Foto Investigasi Mabes
Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Siap Ditunggu di Propam Polda
Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Siap Ditunggu di Propam Polda

Selain itu, pihak berwenang juga cepat menetapkan para pelaku pendukung yang melapor telah melakukan penyiksaan terhadap korban sebagai tersangka.

"Kondisi ini adalah keadaan darurat, harap semua orang waspada. Sebagaimana disebutkan tegas dalam Pasal 21 Ayat 4 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa yang dikenakan hukuman lebih dari lima tahun wajib ditahan tanpa pengecualian apa pun," demikian kata Yulia. (*)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini