InvestigasiMabes.com | 50 Kota - khususnya di Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kecamatan Kapur IX, saat ini sedang menghadapi masalah serius dalam sektor pertanian gambir. Sudah tiga minggu lamanya petani gambir di Kecamatan Pangkalan Koto Baru tidak menerima pembayaran dari hasil panen mereka. Hal ini disebabkan oleh alasan dari para pengepul (toke) gambir yang menyatakan bahwa uang pembayaran gambir masih tertahan di gudang eksportir yang belum dicairkan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena harga gambir saat ini mengalami penurunan drastis, menyebabkan banyak petani kecil mengalami kerugian. Petani gambir di daerah ini berharap agar pemerintah Kabupaten 50 Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.
"Kami sangat berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini agar kami bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan sebagai petani gambir," ungkap Ketua Umum LSM LPKP2, Abdul Aziz, yang juga bertindak sebagai perwakilan para petani gambir di Pangkalan Koto Baru.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak petani dan memastikan bahwa pembayaran hasil panen dapat dilakukan tepat waktu. Dengan demikian, petani gambir dapat merasa aman dan termotivasi untuk terus berkontribusi pada sektor pertanian di Kabupaten 50 Kota.(perangin angin)
Editor : Redaktur