InvestigasiMabes.com | Empat Lawang -Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 11 Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik seorang wartawan kabupaten empat Lawang Tarzan. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di lingkungan SD Negeri 11 Muara Pinang.
Menurut keterangan, wartawan berinisial G mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan spanduk atau banner kegiatan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan). Namun, Kepala Sekolah SDN 11 Muara Pinang, Ujang, menyampaikan kepada wartawan bahwa banner tersebut sudah diambil oleh wartawan Tarzan
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SD Negeri 11 Muara Pinang, Ujang, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan. Pesan yang dikirimkan oleh wartawan bernama Tarzan hanya centang satu, menandakan belum diterima atau dibaca oleh pihak sekolah.
Wartawan Tarzan merasa keberatan atas ucapan tersebut dan menilai tindakan Kepala Sekolah tidak etis, apalagi disampaikan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab moral.
Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum .
Ancaman hukuman untuk pencemaran nama baik adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp 4,5 juta .
pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan penyalahgunaan oleh pihak tertentu .
Editor : RedakturSumber : Team