Dijelaskan Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung, SPM Awards adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) kepada masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, lanjut Kang DS, pemerintah daerah harus hadir memberikan pelayanan terhadap urusan pemerintahan wajib/pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan penerapan SPM yang meliputi enam urusan pemerintahan.
"Enam hal yang dinilai dalam penerapan SPM ini adalah urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, trantibumlinmas, dan urusan sosial," jelas Kang DS.
"Nilai 99,20 dan raihan peringkat delapan ini membuktikan komitmen kita dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tegas Kang DS.
Editor : Redaktur