Peredaran Uang Palsu di Sragen Berhasil Diungkap, Polisi Temukan Ratusan Lembar Dari Pelaku, Kapolres; Masyarakat Harus Waspada

Foto Investigasi Mabes
Peredaran Uang Palsu di Sragen Berhasil Diungkap, Polisi Temukan Ratusan Lembar Dari Pelaku, Kapolres; Masyarakat Harus Waspada
Peredaran Uang Palsu di Sragen Berhasil Diungkap, Polisi Temukan Ratusan Lembar Dari Pelaku, Kapolres; Masyarakat Harus Waspada

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RWW berperan sebagai pengedar dan pembawa uang palsu dari Jogja hingga ke Sragen. Ia menyimpan uang palsu tersebut di dalam tas pinggangnya. BMS memiliki peran yang lebih signifikan, yaitu sebagai pembuat uang palsu. Ia bersama dengan WS dan FDW alias Vito yang kini masih dalam pencarian orang (DPO), memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000, hingga USD 50 di Wonosari, Yogyakarta dengan menggunakan peralatan seadanya printer dan kertas HVS.

Ketiga pelaku diketahui saling mengetahui bahwa uang yang mereka edarkan adalah palsu dan sengaja membelanjakannya untuk mendapatkan uang asli dari pengembalian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri ABS1234001 (yang dibelanjakan di warung Ibu Suparmi), 1 buah plastik warna hitam, 143 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai Rp 14.300.000), 178 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 (senilai Rp 8.900.000), 42 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 (senilai Rp 840.000), 40 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 (senilai Rp 200.000), 5 lembar uang palsu pecahan USD 50 (senilai USD 250), 7 lembar uang asli pecahan Rp 10.000 (kembalian dari pembelian rokok), 1 lembar uang asli pecahan Rp 1.000 (kembalian dari pembelian rokok).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 milliar.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu WS dan FDW alias Vito yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan


Berita Terkait
Terkini