M pun ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan alat isap, plastik bekas sabu, dan ponsel. Dari M, polisi mengarah ke pelaku N, yang diduga pemasok utama.
N ditangkap di Lorong Kemuning, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng dengan barang bukti enam sachet sabu, puluhan plastik klip, alat hisap, korek api, dan ponsel transaksi.
Ia mengaku memperoleh sabu dari narapidana B yang telah lama menjalin transaksi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“B saat ini masih dalam pencarian dan akan diterbitkan DPO,” tegas AKP Dimas.Keempat pelaku kini diamankan untuk proses hukum. Barang bukti disita dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran narapidana B sebagai pengendali jaringan sabu dari dalam penjara.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim InvestigasiMabes Gorontalo