KORBAN : Pelapor.
Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, bertempat di kedai Harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk /
Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI dan Kunci kontak sepeda motor milik Pelapor yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui. Peristiwa tersebut pelapor ketahui saat pelapor selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian milik pelapor. Setelah
itu melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anak pelapor sudah tidak ada lagi/ hilang. Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai namun tidak ada yang mengetahuinya,kemudian pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu dan dari rekaman CCTV diketahui bahwa benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team