Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib,team mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama ARI tersebut sedang berada di rumah temannya yang berada di Jl. Sudimulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya team langsung menuju Kota Pekan baru.
Sekira Pukul 02.30 Wib team sampai di Kota Pekanbaru dan langsung menuju tempat yang di Informasikan tersebut dan benar team Opsnal Polsek Mandau berhasil
mengamankan Pelaku yang bernama ARI. Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan ianya mengaku bernama ALDRA RIZAL Als ARI dan ianya juga mengakui bahwa ianya adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pada saat ianya diamankan, ditemukan dari dalam rumah
temanya tersebut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI yang ianya akui bahwa motor tersebut ia bawa Ke Pekanbaeu untuk di jual.Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa kepolsek mandau.1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. angka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI.( Milik Korban)
Editor : RedakturSumber : Team