Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wib tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda Honda Beat warna Silver dengan No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin :
JMF1E-1130112 yang terjadi di kedai harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sedang berada di rumah kontrakan yang berada Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 22.00 Wib Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan benar di temukan 1 orang wanita beserta 1 Unit Sepeda Motor Beat warnah Putih yang digunakan pelaku dan terekam dalam vidio CCTV pada saat terjadinya pencurian sepeda motor tersebut yang mengaku bernama SRIWAHYUNI. Kemudian team melakukan introgasi awal dan ianya mengakui bahwa ianya melakukan pencurian bersama suami Sirihnya yang mana suaminya tersebut sedang berada di pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team