1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Putih, No.Pol : BM , No. Rangka : MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin : JFZ1E-2797020.( Milik Pelaku )
1. Kepada pelaku SW diterapkan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
2. Kepada pelaku AR diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
Sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP BUDI SETIAWAN S.I.K, M.I.K kepada Polsek-Polsek Jajaran, dan Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si memerintahkan Personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara Cepat, Tegas, Profesional dan tuntas dengan Melindungi Tuah Menjaga Marwah.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 / HP 0821-7198-0943
Editor : RedakturSumber : Team