Skandal Tambang ilegal Di Obi,IPTU Gian C Jumario Di sarankan mundur Dari jabatannya Kasat Reskrim Polres Halsel

Foto Redaktur
Skandal Tambang ilegal Di Obi,IPTU Gian C Jumario Di sarankan mundur Dari jabatannya Kasat Reskrim Polres Halsel
Skandal Tambang ilegal Di Obi,IPTU Gian C Jumario Di sarankan mundur Dari jabatannya Kasat Reskrim Polres Halsel

Muamil menegaskan,langkah Reskrim polres Halsel hanya tetapkan dua tersangka pelaku usaha tambang emas ilegal di wilayah Obi sebagai bentuk pilih kasih dalam penegak hukum, untuk itu, IPTU Gian C Jumario itu harus mundur diri dari sebagai Kasat Reskrim.

Kalau ingin tindak tegas pelaku usaha Tambang Emas ilegal mereka di panggil berikan edukasi dan bimbingan,upaya mencari kebutuhan hidup yang benar"tegas Muamil.

Ia menambahkan,sesuai aturan memang benar, berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di ubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sangat jelas, aktivitas tambang Mas ilegal nerupakanp perbuatan tindak pidana atau melawan hukum.

Tapi letak persoalannya,kenapa harus dua pengusaha yang di tetapkan tersangka,lalu di mana pengusaha lainya,sedangkan pengusaha yang di juluki sebagai Bos bos itu apakah mereka kebal hukum,ungkap Muamil.

Di ketahui,Polres Halsel telah menetapkan telah menetapkan dua orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan,kedua tersangka bernama Amiruddin dan Arwin.

Investigasi Mabes.com.Ternate Malut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini