InvestigasiMabes.com | Jambi - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur B Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka M. Al Alif Adrian ini lantaran yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.
Rehabilitasi yang menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 bulan ini diperoleh, setelah mendengarkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana vicon, Kamis 24 Juni 2025.
Pihak Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi tersangkaM. Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan.
Editor : RedakturSumber : Team