Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

Foto Redaktur
Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice
Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jambi - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur B Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka M. Al Alif Adrian ini lantaran yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.

Rehabilitasi yang menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 bulan ini diperoleh, setelah mendengarkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana vicon, Kamis 24 Juni 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka M. Al Alif Adrian dilakukan berdasarkan aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Pihak Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi tersangkaM. Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini