Turut menghadiri acara ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi S.H.,M.H. pada Jampidum Kejaksaan RI.
Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara,"tandas Noly Wijaya.
Editor : RedakturSumber : Team