Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

Foto Redaktur
Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice
Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

Selain itu, Jampidum Kejagung yang wakili oleh Direktur B Wahyud, S.H.,M.H. juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara penadahan dengan tersangka Muhammad Faisal Simbolon yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Jampidum Kejagung juga menerima permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama tersangka Arip yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun permohonan penghentian penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Arsip dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan tersangka Muhammad Faisal Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penghentian penuntutan perkara pidana umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,"kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H.,M.H., Kamis 26 Juni 2025.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini