Diduga Lakukan Penghinaan dan Salah Gunakan Wewenang, Hakim Dilaporkan ke Polres Jakut

Foto Redaktur
Diduga Lakukan Penghinaan dan Salah Gunakan Wewenang, Hakim Dilaporkan ke Polres Jakut
Diduga Lakukan Penghinaan dan Salah Gunakan Wewenang, Hakim Dilaporkan ke Polres Jakut

Iskandar mengatakan, perbuatan Ketua Majelis Hakim PN Jakut saat hendak dilaporkan pada Ketua PN Jakut oleh Elidaneti. Namun, Ketua PN Jakut tidak bersedia menerima Elidaneti kuasa hukum RAN yang berpekara dengan HPH melaporkan kejadian itu ke Polres Jakut.

"Pasal yang dilaporkan, pasal 421 penyalahgunaan wewenang dan 310 adalah penghinaan. Kami meminta Ketua PN Jakut, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas MA untuk memberhentikan Ketua Majelis Hakim PN Jakut secara tidak hormat," tegas Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut sangat arogan dan selalu membentak semua kuasa hukum RAN, ada sekitar 30 orang lebih kuasa hukum RAN.

"Banyak kuasa hukum RAN yang mundur dari persidangan yang selalu berdebat dengan hakim karena tidak Profesional dan melanggar etika seorang hakim. Hakim diwajibkan profesional dalam menjalankan tugas," tegas Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, hakim harus mengedepankan ahklak yang mulia, santun dan sopan. Tapi Ketua Majelis Hakim berinisial SMT telah membentak ketika kuasa hukum RAN menyampaikan pertanyaan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini