“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya. Jika terjadi pelanggaran, atasan harus memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila diabaikan, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
“Jenis hukuman disiplin sendiri dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, pelanggaran terhadap kewajiban seperti jam kerja, perizinan perkawinan, dan perceraian dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.
Sumber : Tim