Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. “Tindak pidana asusila tersebut berlangsung tiga kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” tegasnya.
Pengobatan alternatif penuh tipu muslihat berujung aksi rudapaksa tersebut tak kuasa ditolak oleh ST, mengingat sang suami lah yang meminta dan memaksanya dengan dalih sembuh dari kuasa gaib yang dikarang oleh ZM."Memang ZM ini mengatakan kepada RR bahwa di dalam tubuh isterinya terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan
tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka. Kemudian tersangka RR selaku suami korban membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana dan tersangka ZM menyetubuhi
korban."Untuk mempengaruhi RR agar mengikuti ajaran sesat tersebut, tersangka ZM menegaskan dapat menyembuhkan isterinya serta menegaskan bahwa tersangka RR bisa menjadi seperti tersangka ZM yang memiliki ilmu dapat mengobati orang lain.Beruntung, pihak keluarga korban segera
bertindak dan mendatangi kediaman ZM. Kasus tersebut kemudian diungkap oleh unit Reskrim Polsek Mandau dengan menetapkan ZM sebagai tersangka. Tidak hanya ZM, polisi
Editor : RedakturSumber : Team