juga menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjrbloskan keduanya ke balik jeruji besi."ZM dan RR ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan. Kepada keduanya disangkakan Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."ujar Kapolsek Mandau tutupnya.
Editor : RedakturSumber : Team