"Ada perbedaan hasil keterangan dari dr forensik dengan keterangan terdakwa. Dimana peluru bersarang sangat jauh beda dengan keterangan terdakwa Basar,"ungkap Putri.
Ditempat yang sama,i hasil pantauan tim awak media dalam persidangan lanjutan pihak hakim hadirkan saksi ahli dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Lampung, dr.I Putu Swartana. dr Swarta ungkap Bripka Petrus Andriyanto tewas akibat tembakan yang menembus mata kiri hingga merusak otak korban.
“Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata, proyektil menembus mata kiri hingga menghancurkan bola mata, mematahkan tulang mata, merusak tulang pelipis, dan menimbulkan retakan pada tulang tengkorak,” ungkap dr.Swartana.
Rekonstruksi ini membuat keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis.Menurut dr.Swartana, momentum tembakan menyebabkan ledakan pada jaringan kepala, yang membuat beberapa bagian tengkorak korban pecah.
Editor : RedakturSumber : Team