“Ada kerusakan otak akibat pendarahan, yang menjadi penyebab vital kematian korban,” terangnya.
Ia juga memastikan peluru bersarang di kepala tanpa menembus keluar, namun cukup untuk menyebabkan kerusakan fatal.
*Kopda Bazarsah Hadir dengan Pandangan Kabur*
Terdakwa utama, Kopda Bazarsah, hadir di ruang sidang dalam kondisi tidak prima. Ketika dipanggil oleh Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ia mengaku penglihatannya kabur.“Siap, mata saya kabur yang mulia,” kata Kopda Bazarsah dengan suara lemah.
Editor : RedakturSumber : Team