Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka

Foto Redaktur
Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka
Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Dian Setyawan.

Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur. (. )

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini