InvestigasiMabes.com | Keluang, Musi Banyuasin -Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang pria berinisial IA (62), warga Kecamatan Keluang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial RN (14), yang juga merupakan warga Keluang, dilaporkan mengalami tindak asusila tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah musala di wilayah setempat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan pelecehan terungkap setelah orang tua korban mencurigai pelaku yang beberapa kali memberikan uang kepada korban. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
“Kasus ini sudah berjalan dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.
Editor : RedakturSumber : Team