Setelah Viral Suap Hakim 50 Miliar, PT SGC Kembali Tersandung Kasus Kuasai Lahan Warga

Foto Redaktur
Setelah Viral Suap Hakim 50 Miliar, PT SGC Kembali Tersandung Kasus Kuasai Lahan Warga
Setelah Viral Suap Hakim 50 Miliar, PT SGC Kembali Tersandung Kasus Kuasai Lahan Warga

InvestigasiMabes.com | Lampung - Setelah-Viral Dugaan suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp50 Miliar, kini lagi-lagi PT SGC tersandung kasus dugaan caplok lahan warga Lampung Tengah (Lamteng) ratusan hektar.

Diduga kuat penguasaan lahan oleh PT.SGC yang ada di SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng, melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi kabupaten setempat untuk memperkaya diri serta keununtungan perusahaan dengan mengorbankan ratusan masyarakat.

Terungkap kasus tersebut, Saat Anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia membawa aspirasi warga SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang mendesak pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai desa definitif.

“Saya mendapat amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan. Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, mereka belum mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujar Munir di hadapan Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini