Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Khusni Mubarak langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, Khusni Mubarak dititipkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil guna menghindari risiko pelarian kembali, penghilangan barang bukti, atau potensi pengulangan perbuatan.
“Kami berharap proses hukum ini bisa segera rampung. Negara tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara. Ini juga menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lain, terutama di sektor pendidikan,” ujar Rony.
Khusni Mubarak merupakan warga Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lamtim, yang berstatus kontraktor dalam kasus tersebut dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak mangkir dari proses penyidikan.Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Lamtim dan Kejati Lampung dalam memerangi korupsi, terutama pada sektor vital seperti pendidikan, demi menjaga integritas negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (*)
Editor : RedakturSumber : Team