InvestigasiMabes.com |Culegon – Maraknya praktik ilegal terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Cilegon propinsi Banten menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan dalam mengoperasikan gudang-gudang BBM sejenis solar subsidi ilegal tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menyebabkan keresahan di kalangan warga sekita
Diduga SPBU yang ada di Kota Cilegon provinsi Banten Kerjasama Dengan Mafia BBM, Rugikan Masyarakat dan Negara
Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa gudang-gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar tersebut menampung ribuan liter solar menggunakan puluhan baby tank dan drum. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada pihak perusahaan atau proyek besar. “Kami sudah resah dengan adanya praktik ini. Banyak oknum yang terlibat, baik sebagai pemasok, penjual, dan bahkan yang membekingi,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.Menurut sumber yang dihimpun oleh tim investigasi media setempat, bisnis ilegal ini dilakukan dengan berbagai modus operandi. Beberapa di antaranya adalah dengan memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai biaya tambahan atau fee untuk mengisi solar melebihi kuantitas yang seharusnya. Selain itu, sopir mobil langsir yang mengangkut solar juga diarahkan untuk membeli solar dengan berkeliling di berbagai SPBU yang ada di Kota Cilegon provinsi Banten
Modus lainnya adalah memodifikasi mobil colt diesel box untuk digunakan sebagai kendaraan langsir yang dipasangi pompa penghisap, sehingga solar yang dibeli bisa dipindahkan ke tangki tambahan (baby tank) yang ada di mobil tersebut. Setelah itu, BBM subsidi solar yang telah ditampung di gudang akan dijual ke perusahaan-perusahaan besar dan kapal – kapal yang ada di Kota cilegon dan sekitarnya dengan harga industri.
Bisnis ilegal tersebut telah memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, dengan estimasi mencapai puluhan miliar rupiah per bulannya. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, mengingat solar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan harga subsidi, justru diselewengkan dan dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.
Editor : RedakturSumber : Team