Mafia BBM Solar Ilegal Marak di Kota Cilegon Banten Oknum Aparat Di duga terlibat

Foto Redaktur
Mafia BBM Solar Ilegal Marak di Kota Cilegon Banten Oknum Aparat Di duga terlibat
Mafia BBM Solar Ilegal Marak di Kota Cilegon Banten Oknum Aparat Di duga terlibat

Menanggapi hal ini, masyarakat dan aktivis setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak para pelaku mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum-oknum salah satunya di SPBU Mereka juga mendesak agar Polresta cilegon dan Polda Polda Banten melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata pernyataan dari aktivis yang meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.

Para aktivis juga menuntut agar Kapolri, Kapolda Banten , dan Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum aparat yang membekingi mafia BBM solar bersubsidi ini. Mereka menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum di Kota Cilegon provinsi Banten dan tampaknya terkesan kebal hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberantas mafia BBM solar bersubsidi yang beroperasi secara ilegal ini,” ujar mereka, mengakhiri pernyataan

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini